-->

ALUR: Syarat / Cara Perpanjangan STR Perawat Terbaru

Salam Sejahterah buat kita semua, Ada rasa Kebahagian tersendiri jika kami terus dapat berbagi suatu arikel baik itu artikel Askep, LP, Tips Kesehatan Dll. Pada kesempatan kali ini kami akan membegikan suatu artikel Untuk teman-teman sejawat diseluruh Jagat Raya tentang Cara / Syarat Perpanjangan STR Perawat terbaru / terlengkap 2018 di sertai alaur pendaftaran.

Pada akhir -akhir ini saya dan teman-teman seperjuangan di sibukan dengan Pengumpulan SKP perawat sebanyak 25 SKP perawat sebagai salah satu syarat / cara memperpanjang STR Perawat yang telah hampir habis masa berlakunya.
Seperti kita ketahui masa berlaku STR perawat selama 5 tahun setelah habis masa berlaku STR, seorang perawat tidak izinkan lagi untuk praktik Asuhan keperawatan baik di rumah sakit , klinik atau pelayanan kesehatan lainya, maka di wajibkan seorang perawat untuk memperpanjang STR Perawat dengan cara mengumpulakn 25 SKP yang berupa baik tugas penelitian, seminar, dan kegitan-kegitan lainya.
Untuk mendapatkan 25 SKP seorang perawat tidak hanya terpaku pada serifikat saja namun banyak kegiatan-kegiatan yang dapat menambah jumlah SKP perawat. Teman-teman juga bisa baca Cara mendapatakan 25 SKP Perawat yang terlebih dahulu saya bagikan.

Artikel  Syarat / Cara Perpanjangan STR Perawat Terbaru kami buat dengan lengkap dari mulai pendaftaran di DPD PPNI Kabupaten, DPD PPNI Provensi Hingga online ke MTKI untuk membantu teman-teman sejawat dimanapun berada agar tidak lagi bertanya-tanya kepada sana-sini dalam memperpanjang STR perawat.

 

Syarat-Syarat Perpanjangan STR Perawat Terbaru

  1. Ijazah legalisir 2 lembar
  2. Foto 4x6 latar merah 6 lembar
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ada SIP(surat Izin Praktek) yang asli dan di cap basah No. SIP nya ditulis.
  4. Foto copy STR 3 rangkap
  5. Surat Rekomendasi STR dari DPD Kabupaten / Kota
  6. Data Verifikasi Kecukupan SKP
  7. Fotocopy KTP 3 lembar
  8. Fotocpy NIRA

Alur Prosedur Perpanjangan STR Perawat terbaru

  1. Datang Ke DPD PPNI Kabupaten / Kota dengan membawah sertifikat/ tugas lainnya untuk menilai jumlah SKP sudah cukup atau belum (25 SKP).
  2. Dipastikan kita sudah menjadi anggota PPNI dengan menunjukan Kartu NIRA yang sudah lunas di bayar.
  3. Jika Penilaian jumlah SKP nya tercukupi 25 SKP dan Kartu NIRA sudah lunas maka kita baru mendapatkan surat Rekomendasi dari DPD PPNI Kab / Kota dan Surat Data Verifikasi Kecukupan SKP.
  4. Membuat Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP (No.SIP nya ditulis di surat sehat)
  5. Kemudian Pergi Ke DPW PPNI Provinsi untuk mendapatakan surat rekomendasi MTKI
  6. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPW PPNI Provinsi kita online ke mtki  untuk mendapatkan kode billing setelah dapat kode billing kita siapkan uang Rp.100.000 untuk di setor ke Bank.setelah selesai lengkapi berkas melalui MTKP atau bisa diantar langsung ke MTKP Provinsi masing-masing.
  7. Selesai sudah perpanjangan STR kita maka kita tinggal menunggu STR selesai kurang lebih 3 bulan.

Terima Kasih banyak sudah membaca artikel ALUR: Syarat / Cara Perpanjangan STR Perawat Terbaru semoga bermanfaat dan bisa membantu teman-teman sekalian...


Salam Cinta Sehat..........

0 Response to "ALUR: Syarat / Cara Perpanjangan STR Perawat Terbaru"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel