Syarat Klinik / Rumah Sakit Gabung / Kerja Sama dengan JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru
Salam Sejaterah buat semuanya, Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan suatu artikel tentang Syarat-Syarat Klinik / Rumah Sakit Gabung / kerja sama dengan JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru.
Pada era Jaman sekarng ini sudah sangat banyak Klinik ataupun Rumah sakit yang sudah bergabung dengan JKN BPJS Kesehatan untuk memenuhi kesehatan masyarakat Indonesia yang mana masyarakat sudah banyak berobat menggunakan kartu JKN BPJS Kesehatan / KIS.
Sebelumnya telah kami bagikan artikel tentang Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan / KIS dan Manfaat Memiliki Kartu JKN BPJS Kesehatan / KIS
Pada artikel Syarat Klinik / Rumah Sakit Gabung dengan JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru telah kami tulis dengan lengkap dimulai syarat klinik pratama, syarat praktik dokter umum / dokter gigi, syarat untuk puskesmas, Syaray untuk rumah sakit tipe D.
PERSYARATAN MENJADI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
A. Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
B. Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :
- Surat Ijin Praktik
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
C. Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
D. Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Catatan :
- Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
Demikianlah artikel Syarat Klinik / Rumah Sakit Gabung dengan JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru semoga bermanfaat .
Terima kasih sudah membaca artikel kami semoga sehat selalu..
Sumber : BPJS Kesehatan
0 Response to "Syarat Klinik / Rumah Sakit Gabung / Kerja Sama dengan JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru"
Post a Comment