-->

Cara / Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru

Salam sejahtera buat semuanya, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan suatu artikel tentang Cara / Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan / KIS yang mana mungkin masih banyak suatu perusahaan atau orang pribadi yang masih bingung atau belum mengerti tentang cara mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan / KIS.
Sebelumnya kami telah membagikan artikel tentang Syarat-syarat Klinik atau Rumah Sakit Yang ingin Gabung Dengan JKN BPJS Kesehatan Dan Manfaat Memiliki Kartu BPJS Kesehatan / KIS.
Pemerintah Indonesia Mewajibkan bagi setiap PT / Perusahaan untuk bergabung / Kerja Sama dengan JKN BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk menjamin Kesehatan karyawanya / pekerja Perusahaan tersebut.
Pada artikel ini telah kami tulis dengan sangat lengkap di mulai dari Cara mendaftar bagi penerima bantuan iuran/ PBI, Cara pendaftaran bagi peserta pekerja penerima upah / PPU, Cara pendaftaran bagi peserta pekerja bukan penerimah upah dan Bukan Pekerja.

SYARAT- SYARAT DAN ALUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN / KIS TERBARU


A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SKGubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya

b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
  • Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
  • Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Demikianlah Cara / Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan / KIS semoga bermanfaat dan sehat selalu.
Terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami...
Salam cinta sehat.......



Referensi: BPJS Kesehatan

0 Response to "Cara / Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan / KIS Terbaru"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel